Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyetujui pengetatan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat RI di pulau Jawa dan Bali.
Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi ini menyampaikan telah melakukan sejumlah revisi pada aturan PKM yang sebelumnya berjalan di Kota Semarang sebagai bentuk penyesuaian. Periode PKM terbaru nantinya akan berlaku selama 14 hari, dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan pengetatan PKM, dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda," pungkas Hendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Hendi menambahkan penyesuaian yang diatur mengacu pada kebijakan pusat terutama terkait sistem kerja. Jika sebelumnya Kota Semarang hanya menetapkan 50% pekerja untuk Work From Home (WFH), kini aturan yang akan diberlakukan menjadi 75%.
"Saat ini aturannya 50%, tapi akan kami sesuaikan menjadi 75%. Namun apabila ada yang jumlahnya tidak bisa diberlakukan 75% WFH, maka kami juga akan mengatur pengurangan jam kerja. Menjadi jam 08.00 sampai dengan 14.00," urai Hendi.
Untuk kegiatan pendidikan, Hendi menegaskan akan tetap menerapkan sistem belajar dari rumah melalui metode daring.
"Sampai dengan saat ini kebijakan di Kota Semarang dari tingkat TK sampai SMP belum pernah memberlakukan pembelajaran tatap muka. Jadi kebijakan ini sudah sesuai dengan kebijakan yang diinstruksikan," tekannya.
Sedangkan untuk operasional mal atau pusat perbelanjaan, Hendi menyampaikan sudah merevisi aturan PKM Kota Semarang dengan meminta pengelola menutup usaha lebih awal pada pukul 19.00 WIB. Akan tetapi pihaknya juga memberi kelonggaran pada beberapa tempat usaha lain. Di antaranya PKL, restoran, dan tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga sedulur-sedulur boleh buka sampai Jam 9 malam. Terkait fokus pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25%, kami mengambil kebijakan maksimal 50%," jelas Hendi.
Menanggapi imbauan Pemerintah Pusat untuk menghentikan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, Hendi menyampaikan tetap memperbolehkan aktivitas di tempat ibadah di wilayah Kota Semarang. Meski begitu, ia mengimbau diberlakukannya protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan kapasitas sebanyak-banyak 50%.
Di sisi lain, Hendi meminta selama kegiatan seminar, dialog, serta diskusi untuk ditunda selama dua minggu pengetatan PKM. Sementara untuk acara pernikahan, Pemkot Semarang tetap memberi izin penyelenggaraan akad nikah.
"Pernikahan diperbolehkan dengan syarat penerapan prokes secara ketat dan pembatasan jumlah yang diundang. Kami hanya mengijinkan prosesi akad nikah, tidak dalam pesta pernikahan," tegasnya.
Hendi menjelaskan, untuk aktivitas transportasi umum tidak ada penyesuaian sehingga aturan PKM yang lama dapat terus diberlakukan. Contohnya, pembatasan kapasitas 50% pada operasional BRT Trans Semarang, serta pengecekan pemakaian masker dan suhu tubuh yang ketat.
Pada pemberlakuan PKM ini Hendi memastikan akan menutup 9 ruas jalan di Kota Semarang, dengan ketentuan 7 ruas jalan akan ditutup 24 jam. Khusus Jl. Letjen Suprapto (Kota Lama) dan Simpang Lima, akan ditutup mulai pukul 21.00 sampai 06.00 saja.
"Insya Allah satu atau dua hari ini sudah ditandatangani dan siap untuk dijadikan kebijakan," tandas Hendi.
(ega/ega)